Sunday, March 1, 2015

PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DALAM WAWASAN NUSANTARA





   Sebuah Negara akan dikatakan sebagai Negara jika memiliki syarat mutlak yaitu rakyat, pemerintah yang diakui dan wilayah kedaulatan. Khususnya Negara Indonesia juga harus memiliki Wawasan Nusantara, apa itu Wawasan Nusantara? Wawasan Nusantara merupakan cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Mengenai wilayah kedaulatan, pada saat itu Indonesia mengikuti aturan yang ditetapkan Belanda dimana hanya bisa mengklaim 3 mil laut yang diukur dari garis pantai masing-masing pulau.


Sumber :  Memahami Wawasan Nusantara dan Evolusi
Kawasan Laut Indonesia.pdf oleh I Made Andi Arsana

     Perdana Menteri Indonesia, Djoeanda Kartawidjaja, memandang bahwa aturan klaim 3 mil laut ini tidak menguntungkan Indonesia karena Indonesia bukan merupakan satu kesatuan wilayah kedaulatan darat dan laut. Lalu, akan ada laut bebas di antara pulau-pulau yang ada di Indonesia yang disebut sebagai laut Internasional. Ketika kita menyeberangi pulau Sumatra menuju pulau Kalimantan kita harus melewati laut Internasional yang pada kenyataannya, ketika saat itu berada di wilayah Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Djoeanda 13 Desember 1957, sangat menguntungkan bagi bangsa Indonesia yang mengklaim 12 mil laut dari bibir pantai dari tiap pulau terluar dan telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia menjadi Negara kepulauan.


Sumber :  Memahami Wawasan Nusantara dan Evolusi
Kawasan Laut Indonesia.pdf oleh I Made Andi Arsana

  Pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957 yang menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau di dalamnya, dengan tidak memandang luas atau lebarnya merupakan wilayah NKRI. Meskipun awalnya mendapat penolakan dunia Internasional, tetapi akhirnya mendapat tanggapan pada pengakuan Internasional melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut tahun 1982 atau UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982).    
   UNCLOS 1982 merupakan bentuk pengakuan formal dari dunia terhadap kedaulatan NKRI sebagai negara kepulauan dan mulai berlaku sebagai hukum positf sejak 16 November 1994. Artinya, butuh 37 tahun Deklarasi Djuanda diakui oleh dunia Internasional. Deklarasi Djuanda menjadikan luas perairan NKRI mencapai 3.257.483 km2 (belum termasuk perairan ZEE). Panjang garis pantainya mencapai 81.497 km2 yang merupakan garis pantai terpanjang di dunia. Jika ditambah dengan ZEE, maka luas perairan Indonesia sekitar 7,9 juta km2 atau 81% dari luas wilayah Indonesia keseluruhan.
Wilayah perairan Indonesia meliputi Wilayah Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE), dan Batas Landas Kontinen.

Sumber :  Memahami Wawasan Nusantara dan Evolusi
Kawasan Laut Indonesia.pdf oleh I Made Andi Arsana

    Dalam UNCLOS 1982 ditetapkan beberapa ketentuan yang mengatur batas – batas maksimum setiap zona serta penerapan batas – batas terluarnya, yaitu :
1.       Wilayah Laut Teritorial
      Wilayah laut teritorial Indonesia ditetapkan sejauh 12 mil diukur dari garis pantai terluar. Apabila laut yang lebarnya kurang dari 24 mil dikuasai oleh dua negara maka penentuan wilayah laut teritorial tiap-tiap negara dilakukan dengan cara menarik garis yang sama jauhnya dari garis pantai terluar.
2.       Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
      Zona Ekonomi Eksklusif yaitu perairan laut yang diukur dari garis pantai terluar sejauh 200 mil ke arah laut lepas. Apabila Zona Ekonomi Eksklusif suatu negara berhimpitan dengan Zona Ekonomi Eksklusif negara lain maka penetapan melalui perundingan dua negara. Di dalam zona ini, bangsa Indonesia mempunyai hak untuk memanfaatkan dan mengolah segala sumber daya alam yang terkandung di dalam.
3.       Batas Landas Kontinen
        Batas landas kontinen adalah garis batas yang merupakan kelanjutan dari benua yang diukur dari garis dasar laut ke arah laut lepas hingga kedalaman 200 meter di bawah permukaan air laut. Sumber daya alam yang terkandung di dalam Landas Kontinen Indonesia merupakan kekayaan Indonesia. Pemerintah Indonesia berhak untuk memanfaatkan sumber daya alam tersebut.
   Dampak positif karena adanya UNCLOS yang kemudian diratifikasi kedalam peraturan perundang- undangan nasional membuat adanya kejelasan batas wilayah dari Negara Indonesia, sehingga dapat dijadikan alat legitimasi dalam menjalin hubungan berbangsa dan bernegara. Kejelasan batas-batas perairan suatu Negara yang berbatasan pun akan dapat membantu memperjelas fungsi pertahanan Negara, yaitu menjaga kemungkinan adanya penyerangan atau penyusup dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena dengan meratifikasi UNCLOS secara tidak langsung hal ini merupakan cara untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia mengingat Negara Indonesia memeiliki wilayah perairan yang sangat luas. Selain itu, Negara Indonesia memiliki banyak Negara tetangga karena posisi geografisnya yang berdekatan, yang berarti ada garis batas yang membagi laut di antara negara Indonesia dan tetangganya. Hal ini biasanya dikenal dengan istilah delimitasi maritime, dimana Negara-negara pantai harus berbagi laut.


Sumber :  Memahami Wawasan Nusantara dan Evolusi
Kawasan Laut Indonesia.pdf oleh I Made Andi Arsana

    Seperti gambar di atas, Indonesia memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia yang biasa dikenal dengan istilah ALKI. Apa itu ALKI? ALKI merupakan alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut Internasional. Alur ini merupakan alur untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing diatas laut tersebut untuk dilaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal. Penetapan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan Internasional dapat terselenggara secara terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang oleh perairan dan ruang udara teritorial Indonesia. ALKI ditetapkan untuk menghubungkan dua perairan bebas, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Semua kapal dan pesawat udara asing yang mau melintas ke utara atau ke selatan harus melalui ALKI. Hingga saat ini, Indonesia hanya memiliki jalur ALKI utara-selatan. Pembagian ALKI seperti berikut:
1.       ALKI I melintasi Laut Cina Selatan, Selat KarimataLaut JawaSelat Sunda.
2.       ALKI II melintasi Laut SulawesiSelat MakassarLaut FloresSelat Lombok.
3.       ALKI III Melintas Samudera PasifikLaut MalukuLaut SeramLaut BandaSelat Ombai dan Laut Sawu.
    Dari semua penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk melakukan pengelolaan wilayah pesisir Indonesia yang sangat luas ini kita harus memiliki wawasan nusantara. Selain itu, kita juga harus mengetahui dan memahami bagaimana perjuangan Perdana Menteri Indonesia, Djoeanda Kartawidjaja dan rekan-rekannya dalam Delegasi Djoeanda yang menghasilkan UNCLOS dan merupakan sumbangan Indonesia untuk hukum Internasional.  Lalu, mengingat wilayah perairan Indonesia yang sangat luas, Indonesia membuat ALKI yaitu Alur Laut Kepulauan Indonesia. Mengapa harus dibuatnya ALKI? agar mempermudah pengawasan pelayaran atau penerbangan Internasional yang melewati laut Indonesia dimana ketiga ALKI tersebut masih bersifat parsial karena masih belum bisa mencakup seluruh wilayah Indonesia terutama dari daerah Barat ke Timur. Dengan adanya ALKI ini dapat meminimalisir bahaya yang terjadi di laut Indonesia.


Sumber:
Catatan Kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir 23 Februari 2015 oleh I Made Andi Arsana
Paper “Memagari Laut Nusantara” oleh I Made Andi Arsana
http://www.rmol.co/read/2014/12/13/183240/Deklarasi-Djuanda:-Kemerdekaan-Indonesia-Seutuhnya-
http://kusdinard.blogspot.com/2014/02/konvensi-internasional-tentang-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Alur_Laut_Kepulauan_Indonesia_(ALKI)


No comments:

Post a Comment