Sebuah
Negara akan dikatakan sebagai Negara jika memiliki syarat mutlak yaitu rakyat,
pemerintah yang diakui dan wilayah kedaulatan. Khususnya Negara Indonesia juga
harus memiliki Wawasan Nusantara, apa itu Wawasan Nusantara? Wawasan Nusantara
merupakan cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di
atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan
Keamanan. Mengenai wilayah kedaulatan, pada saat itu Indonesia mengikuti aturan
yang ditetapkan Belanda dimana hanya bisa mengklaim 3 mil laut yang diukur dari
garis pantai masing-masing pulau.
Sumber
: Memahami Wawasan Nusantara dan Evolusi
Kawasan
Laut Indonesia.pdf oleh I Made Andi Arsana
Perdana
Menteri Indonesia, Djoeanda Kartawidjaja, memandang bahwa aturan klaim 3 mil
laut ini tidak menguntungkan Indonesia karena Indonesia bukan merupakan satu
kesatuan wilayah kedaulatan darat dan laut. Lalu, akan ada laut bebas di antara
pulau-pulau yang ada di Indonesia yang disebut sebagai laut Internasional. Ketika
kita menyeberangi pulau Sumatra menuju pulau Kalimantan kita harus melewati
laut Internasional yang pada kenyataannya, ketika saat itu berada di wilayah Indonesia.
Dengan adanya Deklarasi Djoeanda 13 Desember 1957, sangat menguntungkan bagi
bangsa Indonesia yang mengklaim 12 mil laut dari bibir pantai dari tiap pulau
terluar dan telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah
Indonesia menjadi Negara kepulauan.
Sumber
: Memahami Wawasan Nusantara dan Evolusi
Kawasan
Laut Indonesia.pdf oleh I Made Andi Arsana
Pemerintah Indonesia mengumumkan
Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957 yang menyatakan bahwa segala
perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau di dalamnya,
dengan tidak memandang luas atau lebarnya merupakan wilayah NKRI. Meskipun awalnya
mendapat penolakan dunia Internasional, tetapi akhirnya mendapat tanggapan pada
pengakuan Internasional melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
tentang Hukum Laut tahun 1982 atau UNCLOS 1982 (United Nations Convention on
the Law of the Sea 1982).
UNCLOS 1982 merupakan bentuk
pengakuan formal dari dunia terhadap kedaulatan NKRI sebagai negara kepulauan
dan mulai berlaku sebagai hukum positf sejak 16 November 1994. Artinya, butuh
37 tahun Deklarasi Djuanda diakui oleh dunia Internasional. Deklarasi Djuanda menjadikan
luas perairan NKRI mencapai 3.257.483 km2 (belum termasuk perairan
ZEE). Panjang garis pantainya mencapai 81.497 km2 yang merupakan
garis pantai terpanjang di dunia. Jika ditambah dengan ZEE, maka luas perairan
Indonesia sekitar 7,9 juta km2 atau 81% dari luas wilayah Indonesia
keseluruhan.
Wilayah perairan Indonesia meliputi Wilayah Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE), dan Batas Landas Kontinen.
Wilayah perairan Indonesia meliputi Wilayah Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE), dan Batas Landas Kontinen.
Sumber
: Memahami Wawasan Nusantara dan Evolusi
Kawasan
Laut Indonesia.pdf oleh I Made Andi Arsana
Dalam UNCLOS 1982 ditetapkan beberapa
ketentuan yang mengatur batas – batas maksimum setiap zona serta penerapan
batas – batas terluarnya, yaitu :
1.
Wilayah Laut Teritorial
Wilayah laut teritorial
Indonesia ditetapkan sejauh 12 mil diukur dari garis pantai terluar. Apabila
laut yang lebarnya kurang dari 24 mil dikuasai oleh dua negara maka penentuan
wilayah laut teritorial tiap-tiap negara dilakukan dengan cara menarik garis
yang sama jauhnya dari garis pantai terluar.
2.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif yaitu
perairan laut yang diukur dari garis pantai terluar sejauh 200 mil ke arah laut
lepas. Apabila Zona Ekonomi Eksklusif suatu negara berhimpitan dengan Zona
Ekonomi Eksklusif negara lain maka penetapan melalui perundingan dua negara. Di
dalam zona ini, bangsa Indonesia mempunyai hak untuk memanfaatkan dan mengolah
segala sumber daya alam yang terkandung di dalam.
3.
Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah
garis batas yang merupakan kelanjutan dari benua yang diukur dari garis dasar
laut ke arah laut lepas hingga kedalaman 200 meter di bawah permukaan air laut.
Sumber daya alam yang terkandung di dalam Landas Kontinen Indonesia merupakan
kekayaan Indonesia. Pemerintah Indonesia berhak untuk memanfaatkan sumber daya
alam tersebut.
Dampak
positif karena adanya UNCLOS yang kemudian diratifikasi kedalam peraturan
perundang- undangan nasional membuat adanya kejelasan batas wilayah dari Negara
Indonesia, sehingga dapat dijadikan alat legitimasi dalam menjalin hubungan
berbangsa dan bernegara. Kejelasan batas-batas perairan suatu Negara yang
berbatasan pun akan dapat membantu memperjelas fungsi pertahanan Negara, yaitu
menjaga kemungkinan adanya penyerangan atau penyusup dari luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Karena dengan meratifikasi UNCLOS secara tidak
langsung hal ini merupakan cara untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia
mengingat Negara Indonesia memeiliki wilayah perairan yang sangat luas. Selain itu,
Negara Indonesia memiliki banyak Negara tetangga karena posisi geografisnya
yang berdekatan, yang berarti ada garis batas yang membagi laut di antara
negara Indonesia dan tetangganya. Hal ini biasanya dikenal dengan istilah
delimitasi maritime, dimana Negara-negara pantai harus berbagi laut.
Sumber
: Memahami Wawasan Nusantara dan Evolusi
Kawasan
Laut Indonesia.pdf oleh I Made Andi Arsana
Seperti
gambar di atas, Indonesia memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia yang biasa
dikenal dengan istilah ALKI. Apa itu ALKI? ALKI merupakan alur laut yang
ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan
konvensi hukum laut Internasional. Alur ini merupakan alur untuk pelayaran dan
penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing diatas
laut tersebut untuk dilaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara
normal. Penetapan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan Internasional
dapat terselenggara secara terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta
tidak terhalang oleh perairan dan ruang udara teritorial Indonesia. ALKI
ditetapkan untuk menghubungkan dua perairan bebas, yaitu Samudera
Hindia dan Samudera Pasifik.
Semua kapal dan pesawat udara asing yang mau melintas ke utara atau ke selatan
harus melalui ALKI. Hingga saat ini, Indonesia hanya memiliki jalur ALKI
utara-selatan. Pembagian ALKI seperti berikut:
1. ALKI
I melintasi Laut Cina Selatan, Selat
Karimata, Laut Jawa, Selat Sunda.
2. ALKI
II melintasi Laut Sulawesi, Selat
Makassar, Laut Flores, Selat Lombok.
3.
ALKI III Melintas Samudera
Pasifik, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai
dan Laut Sawu.
Dari
semua penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk melakukan pengelolaan
wilayah pesisir Indonesia yang sangat luas ini kita harus memiliki wawasan
nusantara. Selain itu, kita juga harus mengetahui dan memahami bagaimana
perjuangan Perdana Menteri Indonesia, Djoeanda Kartawidjaja dan rekan-rekannya
dalam Delegasi Djoeanda yang menghasilkan UNCLOS dan merupakan sumbangan Indonesia
untuk hukum Internasional. Lalu, mengingat
wilayah perairan Indonesia yang sangat luas, Indonesia membuat ALKI yaitu Alur
Laut Kepulauan Indonesia. Mengapa harus dibuatnya ALKI? agar mempermudah
pengawasan pelayaran atau penerbangan Internasional yang melewati laut Indonesia
dimana ketiga ALKI tersebut masih bersifat parsial karena masih belum bisa
mencakup seluruh wilayah Indonesia terutama dari daerah Barat ke Timur. Dengan adanya
ALKI ini dapat meminimalisir bahaya yang terjadi di laut Indonesia.
Sumber:
Catatan Kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir 23 Februari 2015 oleh I Made
Andi Arsana
Paper “Memagari Laut Nusantara” oleh I Made Andi Arsana
http://www.rmol.co/read/2014/12/13/183240/Deklarasi-Djuanda:-Kemerdekaan-Indonesia-Seutuhnya-
http://kusdinard.blogspot.com/2014/02/konvensi-internasional-tentang-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Alur_Laut_Kepulauan_Indonesia_(ALKI)
No comments:
Post a Comment